ANJUNGAN INFORMASI DI SATUAN KERJA PEMERINTAH DAERAH

Sebelum masuk pada peran dan fungsi anjungan informasi, alangkah baiknya kita mengetahui apa sih SKPD itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD) adalah perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Walikota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah. Ke dalam SKPD termasuk Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, Kecamatan-kecamatan (atau satuan lainnya yang setingkat), dan Kelurahan/Desa (atau satuan lainnya yang  setingkat).
Apa itu Anjungan Informasi ?
Anjungan Informasi adalah salah satu alat untuk memberikan informasi pada suatu instansi yang nantinya bisa di sinergikan pada aplikasi aplikasi yang sedang di bangun dari setiap instansi tersebut, baik secara agenda instansi sampai indeks kepuasan pada layanannya.

Apa Peran Anjungan Informasi dan bagaimana cara kerjanya ?

Peran Anjungan Informasi adalah untuk memberikan kemudahan dalam memberikan dan menginformasikan segala bentuk prosedur,laporan dan kodumentasi dalam setiap instansi. serta memudahkan setiap instansi dalam mengembangkan beberapa prosedur pelayanan, juga dapaat berfungsi sebagai media materi dalam setiap kegiatan sosial. dengan adanya anjungan informasi maka dapat memberikan kemudahan dalam mempublikasikan apa saja yang menjadi ke unggulan dari setiap instansi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wireless Coaster Pager

MINI COMMAND CENTER